Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Gugatan Cerai: Studi Kasus Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bnj Lumbansiantar, Roselli Anjelina; Siallagan, Abigael; Agustina, Gaby; Mahulae, Tri Santa; Siahaan, Parlaungan Gabriel; Batu, Dewi Pika Lumban
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4079

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia, proses peradilan khususnya perkara perceraian memerlukan pertimbangan yang sangat matang dan hati-hati oleh hakim. Putusan Studi Kasus Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Bnj yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 26 September 2024 memberikan wawasan penting tentang bagaimana hakim memutus perkara perceraian.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti permasalahan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Gugatan Penggugat tidak terbukti dan sebab musababnya pun tidak jelas sehingga tidak cukup alasan untuk melakukan perceraian dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tidaklah dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut merupakan perselisihan yang masih dapat diharapkan untuk rukun kembali karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak ada yang menerangkan bahwa telah ada usaha dari keluarga maupun saksi-saksi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat.
Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Gugatan Cerai: Studi Kasus Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bnj Lumbansiantar, Roselli Anjelina; Siallagan, Abigael; Agustina, Gaby; Mahulae, Tri Santa; Siahaan, Parlaungan Gabriel; Batu, Dewi Pika Lumban
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4079

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia, proses peradilan khususnya perkara perceraian memerlukan pertimbangan yang sangat matang dan hati-hati oleh hakim. Putusan Studi Kasus Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Bnj yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 26 September 2024 memberikan wawasan penting tentang bagaimana hakim memutus perkara perceraian.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti permasalahan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Gugatan Penggugat tidak terbukti dan sebab musababnya pun tidak jelas sehingga tidak cukup alasan untuk melakukan perceraian dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tidaklah dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut merupakan perselisihan yang masih dapat diharapkan untuk rukun kembali karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak ada yang menerangkan bahwa telah ada usaha dari keluarga maupun saksi-saksi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat.