Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Tinjauan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Kasus Wabup Sidoarjo Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar) Martinelli, Imelda; Ferselli, Aurellia Karin; Azahra, Natasya Sabrina; Baloch, Sania Mari
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4325

Abstract

Utang piutang merupakan bagian dari perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara dua pihak, yaitu kreditur yang memberikan pinjaman dan debitur yang menerimanya. Biasanya, objek perjanjian ini adalah uang. Kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pengembalian utang umumnya dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Namun, seringkali terjadi debitur tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan hutang sesuai perjanjian. Hal ini disebut wanprestasi atau ingkar janji. Penelitian ini menyoroti dasar hukum serta penyelesaian sengketa Wanprestasi dalam utang piutang. Dengan menggunakan studi kasus Wabup Sidoarjo yang Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar. Penelitian ini akan menggunakan metode normatif, yang berarti akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi serta dasar-dasar hukum yang digunakan.
Tinjauan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Kasus Wabup Sidoarjo Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar) Martinelli, Imelda; Ferselli, Aurellia Karin; Azahra, Natasya Sabrina; Baloch, Sania Mari
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4325

Abstract

Utang piutang merupakan bagian dari perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara dua pihak, yaitu kreditur yang memberikan pinjaman dan debitur yang menerimanya. Biasanya, objek perjanjian ini adalah uang. Kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pengembalian utang umumnya dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Namun, seringkali terjadi debitur tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan hutang sesuai perjanjian. Hal ini disebut wanprestasi atau ingkar janji. Penelitian ini menyoroti dasar hukum serta penyelesaian sengketa Wanprestasi dalam utang piutang. Dengan menggunakan studi kasus Wabup Sidoarjo yang Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar. Penelitian ini akan menggunakan metode normatif, yang berarti akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi serta dasar-dasar hukum yang digunakan.