Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berfokus pada aspek legal standing pemohon dan implikasi terhadap pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara ini, MK menerima pemohon meskipun kerugian konstitusional yang diklaim bersifat umum dan tidak spesifik. MK menilai bahwa pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden relevan untuk memastikan kompetensi dan pengalaman politik, sejalan dengan prinsip meritokrasi dan sistem politik hierarkis. Putusan ini memunculkan kontroversi terkait judicial activism dan fleksibilitas interpretasi hukum, yang berpotensi mengurangi kepastian hukum. Secara politik, keputusan ini mengakomodasi generasi muda namun menimbulkan kritik terkait keberpihakan terhadap calon tertentu, seperti Gibran Rakabuming Raka. Implikasi hukum putusan ini mempengaruhi prinsip negara hukum demokrasi dengan menyoroti pentingnya keseimbangan antara pengalaman dan partisipasi generasi muda, serta pengaruh terhadap stabilitas politik dan proses pemilu. Dissenting opinion dalam putusan ini menunjukkan perbedaan pandangan terkait kewenangan MK dalam membuat kebijakan hukum. Secara keseluruhan, putusan ini memperlihatkan dinamika hukum dalam sistem hukum Indonesia, namun memerlukan perhatian lebih lanjut terhadap dampaknya terhadap konstitusionalitas dan keadilan.