Republik Tunisia, dengan konstitusi yang disahkan pada 1 Juni 1959, merupakan negara yang memiliki struktur pemerintahan yang jelas dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Pasal 38 Konstitusi Tunisia menegaskan bahwa Pemimpin Republik harus seorang Muslim. Melalui studi pustaka, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka pemerintahan dan ekuitas hukum di Tunisia, dengan fokus pada struktur hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan Individual Status Code (CPS) atau Majalat al-Ahwal al-Siyakhiya (MAS), yang menjadi dasar hukum bagi peraturan status individu.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksplorasi pustaka (Library Exploration), yang melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, artikel, dan dokumen-dokumen resmi. Tujuan dari metode ini adalah untuk memperoleh perspektif komprehensif mengenai penerapan hukum di Tunisia dan kemajuan dalam kerangka pemerataan hukum, khususnya di bidang peradilan dan hak asasi manusia.Penelitian ini juga menggali lebih dalam mengenai sistem peradilan Tunisia, yang terdiri dari beberapa tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Kejadian Pertama, Pengadilan Permohonan, dan Pengadilan Kasasi. Setiap badan ini memiliki otoritas yang berbeda dalam menangani perkara-perkara hukum, dengan pengadilan audit yang mengelola administrasi sumber daya publik. Selain itu, komisi sah yang terdiri dari hakim-hakim profesional memainkan peran penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan pemerintahan Tunisia.Melalui eksplorasi ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang bagaimana struktur hukum dan sistem peradilan di Tunisia mendukung prinsip ekuitas, serta menganalisis tantangan dan kemajuan yang dihadapi dalam implementasi hukum berbasis prinsip Islam di negara ini.