Penelitian ini bermula dari adanya suatu kepercayaan tentang keberadaan larangan pernikahan antara penduduk Desa Bungah dan masyarakat Desa. Awal mula adanya larangan tersebut adalah berdasarkan cerita tutur yang diturunkan secara turun temurun di kedua desa tersebut. Larangan ini cukup dipercaya dan diyakini pada masanya, tetapi terkadang tidak diperhatikan apakah larangan tersebut sudah sesuai dalam Islam atau belum. Padahal dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23 menyebutkan bahwa larangan perkawinan itu selamanya ada 3, yaitu karena hubungan nasab, sususan, dan persemendaan. Hal tersebut sudah jelas tidak ada aturan syara’. Tujuan penelitian ini adalah, (1) untuk mengetahui fenomena terhadap praktik keberadaan larangan pernikahan antara penduduk Desa Bungah dan masyarakat Desa Bedanten; (2) untuk mengetahui analisis hukum terhadap praktik keberadaan larangan pernikahan antara penduduk Desa Bungah dan masyarakat Desa Bedanten. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan penelitian kualitatif. Sumber primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan tokoh masyarakat di desa Bungah dan Bedanten, sementara data sekundernya berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Milles dan Huberman yaitu meredukasi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, fenomena larangan tersebut sudah ada sejak cukup lama dan seirng berjalannya waktu masyarakatnya pun perlahan-lahan meninggalkan larangan tersebut. Kedua, larangan pernikahan tersebut sangat bertentangan dengan hukum Islam karena seperti diketahui datangnya musibah adalah atas kehendak Allah SWT bukan karena melanggar suatu larangan yang dibuat oleh manusia