Rosdianto, Didiet
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN YANG IDEAL BAGI LEMBAGA KOMISI YUDISIAL UNTUK MEMILIH DAN MENYETUJUI SEORANG HAKIM AGUNG YANG AGUNG DAN BERINTEGRITAS Rosdianto, Didiet; Ismali, Ismail; Hartana, Hartana
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2024): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v5i2.557

Abstract

Proses pemilihan Hakim Agung seringkali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan independensi lembaga peradilan. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) Untuk mengetahui pengaturan pencalonan Hakim Agung dalam sistem hukum di Indonesia. (2) Untuk mengetahui kewenangan ideal Komisi Yudisial dalam memilih dan menyetujui calon Hakim Agung yang berintegritas. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif. Denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) Potensi konflik kepentingan yang muncul dari keterlibatan DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan tidak sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945. Proses seleksi yang ideal harus berfokus pada integritas, profesionalisme, dan transparansi tanpa intervensi politik. Meskipun Pasal 24 UUD 1945 saat ini mewajibkan keterlibatan DPR, reformasi tetap memungkinkan melalui pendekatan konstitusional yang cerdas, seperti amendemen terbatas, interpretasi hukum progresif oleh MK, dan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur proses seleksi oleh Komisi Yudisial (KY). (2) Kewenangan ideal dalam Pembentukan Panitia Seleksi Nasional yang bersifat independen dan kredibel dapat menjadi solusi yang mendukung proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, DPR tetap memiliki peran pengawasan dalam bentuk pengawasan administratif pasca-penetapan calon hakim agung oleh KY, tanpa terlibat langsung dalam proses persetujuan