Aditya Za’far, Yanuar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Perjanjian Pra Nikah dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Muhammad Ad Waul Khaq; Aditya Za’far, Yanuar; Nur Aisyah, Yogiana; Maulidina Pratiwi, Friska; Ikhsan Alfanny, Mochammad Fajar
As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2024): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : STAI Pelabuhan Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51729/sakinah22702

Abstract

Artikel ini mengkaji implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam penyelesaian konflik rumah tangga, khususnya di Indonesia. Perjanjian pra nikah, yang merupakan kesepakatan tertulis antara pasangan sebelum menikah, memiliki potensi besar untuk mengatur pembagian harta kekayaan, perlindungan hukum, dan mengurangi potensi konflik dalam pernikahan. Penelitian ini dimulai dengan penjelasan mengenai definisi dan legalitas perjanjian pra nikah. Artikel ini kemudian menjabarkan manfaat utama perjanjian ini, termasuk pengaturan harta kekayaan, perlindungan hukum bagi kedua pihak, dan pencegahan konflik. Selanjutnya, dibahas implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam kasus-kasus konflik rumah tangga seperti perceraian dan sengketa harta gono-gini. Analisis yurisprudensi menunjukkan bagaimana perjanjian ini diterapkan dalam putusan pengadilan dan bagaimana interpretasi hukum oleh hakim dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kesimpulannya, perjanjian pra nikah memiliki peran penting dalam mengurangi konflik rumah tangga dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua pihak. Meskipun demikian, upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran, menyederhanakan proses hukum, dan memastikan kesetaraan dalam penerapannya. Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan memberikan solusi yang adil dalam penyelesaian konflik.