As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 2 (2024): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Implikasi Hukum Perjanjian Pra Nikah dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga

Muhammad Ad Waul Khaq (Unknown)
Aditya Za’far, Yanuar (Unknown)
Nur Aisyah, Yogiana (Unknown)
Maulidina Pratiwi, Friska (Unknown)
Ikhsan Alfanny, Mochammad Fajar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Artikel ini mengkaji implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam penyelesaian konflik rumah tangga, khususnya di Indonesia. Perjanjian pra nikah, yang merupakan kesepakatan tertulis antara pasangan sebelum menikah, memiliki potensi besar untuk mengatur pembagian harta kekayaan, perlindungan hukum, dan mengurangi potensi konflik dalam pernikahan. Penelitian ini dimulai dengan penjelasan mengenai definisi dan legalitas perjanjian pra nikah. Artikel ini kemudian menjabarkan manfaat utama perjanjian ini, termasuk pengaturan harta kekayaan, perlindungan hukum bagi kedua pihak, dan pencegahan konflik. Selanjutnya, dibahas implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam kasus-kasus konflik rumah tangga seperti perceraian dan sengketa harta gono-gini. Analisis yurisprudensi menunjukkan bagaimana perjanjian ini diterapkan dalam putusan pengadilan dan bagaimana interpretasi hukum oleh hakim dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kesimpulannya, perjanjian pra nikah memiliki peran penting dalam mengurangi konflik rumah tangga dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua pihak. Meskipun demikian, upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran, menyederhanakan proses hukum, dan memastikan kesetaraan dalam penerapannya. Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan memberikan solusi yang adil dalam penyelesaian konflik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sakinah

Publisher

Subject

Religion

Description

As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam fokus mengkaji penelitian di bidang pemikiran hukum Islam dan hukum keluarga Islam, baik penelitian literasi maupun penelitian lapangan. Ruang lingkup kajian jurnal ini adalah bidang pemikiran Islam dan pemikiran hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga, ...