Kualitas air sungai merupakan indikator penting dalam pengelolaan lingkungan karena berperan sebagai sumber air baku, sarana irigasi, perikanan, serta penunjang kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kualitas air Sungai Perian, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan baku mutu PP Nomor 22 Tahun 2021 menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) serta memvalidasinya dengan metode STORET. Delapan parameter kualitas air digunakan sebagai kriteria penilaian, yaitu Total Suspended Solids (TSS), pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Dissolved Oxygen (DO), nitrat (NO₃), total fosfat, dan Fecal Coliform. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif-komparatif dengan dua titik pengamatan yang mewakili area permukiman/pertanian dan wilayah hilir sungai. Metode AHP digunakan untuk menentukan prioritas kualitas air berdasarkan tingkat kepentingan parameter pencemar, sedangkan metode STORET digunakan untuk menentukan status mutu air berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap baku mutu. Hasil perhitungan AHP menunjukkan bahwa alternatif cemar berat memiliki nilai prioritas tertinggi pada kedua lokasi, yaitu sebesar 0,344 pada Titik Lokasi 1 dan 0,342 pada Titik Lokasi 2. Sementara itu, hasil STORET menunjukkan bahwa Titik Lokasi 1 memiliki skor -23 yang termasuk kategori cemar sedang, sedangkan Titik Lokasi 2 memiliki skor -42 yang termasuk kategori cemar berat. Perbedaan hasil pada Titik Lokasi 1 menunjukkan bahwa AHP lebih sensitif terhadap parameter dengan tingkat pencemaran tinggi dan bobot kepentingan yang besar, sedangkan STORET lebih menekankan jumlah serta tingkat pelanggaran terhadap baku mutu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kombinasi metode AHP dan STORET dapat memberikan penilaian kualitas air yang lebih komprehensif, di mana STORET berfungsi sebagai dasar klasifikasi status mutu air dan AHP berfungsi untuk menentukan prioritas parameter pencemar yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan kualitas air Sungai Perian.