This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Acton
,, Sayadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PANARUKAN KABUPATEN SITUBONDO Fauzi, Hasan Muchtar; Basuki, Eddy; ,, Sayadi
ACTON Vol 20 No 2 (2024): NOPEMBER
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/acton.v20i2.5972

Abstract

Pengelolaan pasar merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai pelayanan publik kepada masyarakat, karena dengan semakin baik pengelolaan pasar di Kabupaten Situbondo, maka retribusi pasar juga akan meningkat, akan tetapi sebaliknya, jika Pemerintah Daerah kurang berkomitmen dalam pengelolaan pasar maka tidak akan terjadi peningkatan retrebusi secara signifikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retrebusi Pelayanan Pasar di Pasar Panarukan Kabupaten Situbondo. Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan data interview, survei, dokumentasi dan teknik analisis interaktif. Berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan pada Pasar Panarukan Di Kabupaten Situbondo terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retrebusi Pelayanan Pasar, diantaranya: 1) Luas tanah Pasar Tipe A dimana Pasar Panarukan mempunyai luas tanah minimal 3000 meter persegi, semua fasilitas memadai, namun prilaku atau kesadaran pedagang dan petugas pasar masih rendah dalam menerapkan kebijakan yang ada. 2) Kepemilikan lahan: Setiap orang atau perseorangan yang memiliki usaha dan hendak menggunakan suatu tempat usaha di dalam kawasan pasar harus memperoleh izin tempat usaha dan surat keterangan menempati usaha. 3) Lokasi lahan khususnya penataan ruang yang dilaksanakan oleh Diskoperindag Kabupaten Situbondo berjalan lancar. 4) Jumlah Pedagang : Pedagang Pasar Panarukan adalah pedagang yang berdagang di Pasar Panarukan, menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari (sayuran, buah-buahan, kue, aneka jajanan, daging) dan menjual kebutuhan pokok (pakaian dan peralatan dapur) dan lain sebagainya.