Hasibuan, Jefri Jefri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Komparasi Piagam Madinah dengan UUD 1945 dalam Merawat Keberagaman Budaya di Indonesia Nasution, Salman Paris; Hasibuan, Jefri Jefri; Roza, Ellya Roza; Hasibuan, Nasrin Hasibuan; Simbolon, Ali Mustopa Yakub
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 9, No 4 (2024): November, I Special Issue on "Educational design research for human beings learn
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v9i4.33136

Abstract

https://jim.usk.ac.id/sejarahPenelitian ini mengkaji hubungan antara Piagam Madinah dan UUD 1945, khususnya dalam konteks pengelolaan keberagaman budaya Indonesia. Diakui sebagai dokumen sejarah penting dalam tradisi Islam, Piagam Madinah memberikan kerangka awal untuk mengatur masyarakat multikultural. Di sisi lain, UUD 1945 berfungsi sebagai landasan hukum Indonesia, yang menekankan prinsip-prinsip keadilan dan persatuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka, dengan memanfaatkan berbagai sumber relevan untuk mendukung pembahasan. Tujuan utama analisis ini adalah untuk mengungkap relevansi dan wawasan yang ditawarkan oleh kedua dokumen tersebut dalam menyikapi kompleksitas keberagaman budaya di Indonesia. Pluralitas merupakan aspek yang tak terelakkan dari masyarakat yang beragam, seperti yang ditunjukkan di Madinah, tempat Nabi Muhammad SAW memerintah masyarakat dengan afiliasi agama yang beragam, termasuk Muslim, politeis, dan Yahudi, selama sekitar 13 tahun. Untuk menavigasi keberagaman ini, ia menetapkan Piagam Madinah sebagai kerangka kerja untuk membina persatuan, keharmonisan, dan keamanan di antara semua penduduk. Demikian pula, sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah merangkul keberagaman penduduknya, yang meliputi berbagai agama seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha. Undang-Undang Dasar 1945 disusun untuk mewujudkan semangat inklusivitas ini, yang bertujuan untuk mempromosikan persatuan, keharmonisan, dan keamanan bagi semua warga negara. Baik Piagam Madinah maupun Undang-Undang Dasar 1945 memiliki prinsip-prinsip dasar yang sama yang menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh keberagaman masyarakat.