Pemilu merupakan proses penting dalam demokrasi yang memerlukan partisipasi semua warga negara yang memenuhi syarat. Artikel ini menganalisis implementasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Seruyan, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024. Studi ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan kebijakan ini serta tantangan yang dihadapi dalam prosesnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dan hasilnya menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur, minimnya pelatihan petugas, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, dan koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Potensi konflik muncul terutama dalam menentukan validitas pemilih dan kebutuhan pemungutan suara ulang (PSU) akibat perbedaan penafsiran Pasal 80 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Untuk mengatasi tantangan tersebut, penelitian merekomendasikan penguatan pelatihan bagi petugas, penyusunan panduan teknis bersama KPU dan Bawaslu, peningkatan akses teknologi, serta sosialisasi yang lebih intensif. Diharapkan langkah-langkah ini dapat meningkatkan akurasi, inklusivitas, dan transparansi penyusunan DPK, mendukung pemilu yang lebih kredibel dan demokratis di Kabupaten Seruyan.