Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Protection Against Leakage of Traveloka Consumer Personal Data by the Company Lunaraisah, Lunaraisah; Sulistiyono, Adi
International Journal of Educational Research & Social Sciences Vol. 4 No. 2 (2023): April 2023
Publisher : CV. Inara in Colaboration with www.stie-sampit.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51601/ijersc.v4i2.636

Abstract

Abstract. The number of incidents of misuse of personal data for loan applications on the Paylater e-commerce platform is currently caused by the lack of a strict security system in digital companies in Indonesia. Currently, data leakage problems befall Traveloka consumers. Although some of them don't use the pay later feature in the app, they still find it difficult to get approval from banks due to having poor credit scores. This study aims to analyze legal protection efforts provided against misuse of consumer data on the Traveloka PayLater feature. The author uses normative legal research methods with a statutory approach and a conceptual approach analyzed through legal materials. Based on the results of the research, Traveloka as a service provider acts as a collector and manager of consumer data which is obliged to protect the data collected from the beginning until data deletion. Legal protection for consumers can be done both through internal legal protection and external legal protection, Internal legal protection can be done by considering the agreement between consumers and Traveloka companies and it is found that there is an exoneration clause in the agreement so that the agreement can be canceled. Meanwhile, external legal protection can be provided by sanctioning Traveloka as the collector and processor of consumer personal data following the provisions in Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Keywords: Legal Protection, Personal Data, Traveloka Pay Later.
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen Traveloka Paylater Oleh Perusahaan Widiyanto, Hari; Lunaraisah, Lunaraisah
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5347

Abstract

Maraknya kasus penyalagunaan data pribadi untuk melakukan pinjaman pada paylater e-commerce merupakan akibat dari kurang ketatnya sistem keamanan yang dimiliki oleh perusahaan- perusahaan digital di Indonesia, saat ini kasus penyalagunaan data ini menimpa konsumen traveloka, dimana banyak diantara mereka tidak mengaktifkan fitur paylater di aplikasinya namun ketika mereka mengajukan pinjaman ke bank pengajuan mereka ditolak karena nilai kredit yang buruk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya perlindungan hukum yang diberikan atas penyalagunaan data pribadi konsumen pada fitur traveloka paylater. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis melalui bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyelenggara layanan berperan sebagai pengumpul dan pengelola data konsumen yang wajib melindungi data yang dihimpun sejak data tersebut dikumpulkan hingga data tersebut dimusnahkan. Namun dalam pelaksanaannya, traveloka telah gagal melindungi data konsumen yang mengakibatkan kosumen mengalami kerugian karena data pribadinya digunakan untuk melakukan pinjaman paylater traveloka, sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen, baik dalam bentuk perlindungan hukum internal atau perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal yang dilakukan dengan melihat perjanjian yang disepakati antara konsumen dan perusahaan traveloka dan ditemukan bahwa terdapat klausula eksonerasi dalam perjanjian tersebut, karena mengilangkan tanggung jawab dari traveloka, jika terjadi penyalagunaan data konsumen, sehingga mengakibatkan perjanjian dapat batal demi hukum. Sedangkan perlindungan hukum eksternal dilakukan dengan memberikan sanksi kepada traveloka selaku pengumpul dan pemroses data pribadi kosumen sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.