Abstract: The problem of inappropriate and poor quality pharmaceutical preparations is a problem that needs to be addressed in depth by many parties because it is not only related to drug control problems, but also crime problems, so there needs to be cooperation between the police, prosecutors or courts, and to receive extraordinary support from the community. The formulation of the problem in this thesis research is how to formulate criminal acts against pharmaceutical preparations without BPOM permission based on Law on Health Number 17 of 2023, how to formulate criminal responsibility for pharmaceutical preparations without BPOM permission based on Law on Health Number 17 of 2023, how application of the law by judges to pharmaceutical preparations without BPOM permission in Decision Number 390/Pid.Sus/2021/PN.Jkt-Sel. The research method in this research includes a normative juridical type, with analytical descriptive research characteristics, with the data sources used in this research namely primary data, secondary data and tertiary data. The research approaches are the statutory approach, the conceptual approach. Data collection techniques and tools, namely document study, were then analyzed qualitatively. Keywords: Pharmacy, Licensing, Medicine, Crime Abstrak: Permasalahan sediaan farmasi yang tidak sesuai dan berkualitas buruk merupakan permasalahan yang perlu ditangani secara mendalam oleh banyak pihak karena tidak hanya terkait permasalahan pengendalian narkoba, tapi juga permasalahan kriminalitas sehingga perlu adanya kerjasama antara polisi, jaksa atau pengadilan, dan mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana formulasi perbuatan pidana terhadap sediaan farmasi tanpa izin BPOM berdasarkan Undang-Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, bagaimana formulasi pertangungjawaban pidana terhadap sediaan farmasi tanpa izin BPOM berdasarkan Undang-Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, bagaimana penerapan hukum oleh hakim terhadap sediaaan farmasi tanpa izin BPOM pada Putusan Nomor 390/Pid.Sus/2021/PN.Jkt-Sel. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekaan konsep (conceptual approach). Teknik dan alat pengumpul data yaitu studi doekumen, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Kata kunci: Farmasi, Izin, Obat, Pidana