Kementerian sosial mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tahap keenam, per 1 Agustus 2019. Kementerian Sosial telah menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alasannya adalah defisit anggaran APBN maupun ABPD. Maka penonaktifan kartu peserta BPJS dari Pusat tentu berpengaruh bagi setiap daerah terutama pemegang Kartu BPJS PBI di kota Medan, karena Pemerintah kota Medan sejak tahun 2015 lalu memberlakukan kartu Medan sehat menjadi kartu peserta BPJS untuk memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin kota Medan. Perubahan data tersebut tidak dilakukan sosialisasi sehingga peserta PBI tidak mengetahui adanya dan alasan perubahan data. Oleh karena itu, rumusan masalah yaitu sebab perubahan data fakir miskin peserta PBI dan bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Medan. Tujuan penelitian untuk memberikan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah kota Medan kepada Peserta PBI yang dinonaktfikan. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian dimana sebab perubahan data Peserta PBI menjadi non PBI sebagai penyesuaian anggaran belanja baik APBN atau APBD Propinsi dan kabupaten/kota dan perlindungan hukum fakir miskin pasien PBI merupakan kewajiban pemerintah dengan melakukan pendataan ulang kriteria fakir miskin yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan. Dinsos akan memberikan surat keterangan miskin (SKM) kepada Peserta PBI yang dinonaktifakn guna untuk mengaktfkan kembali menjadi peserta PBI di kantor BPJS Kesehatan. Kesimpulan yaitu perubahan data terjadi karena mengefisiensi dana dari APBN maupun APBD, perubahan tersebut juga didasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, upaya perlindungan hukum merupakan perlindungan secara preventif tujuan mencegah terjadinya pelanggaran terlebih dahulu dengan melakukan sosialisasi atau pendataan ulang setiap tahunnya untuk memastikan kelayakan peserta PBI.