Pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap banyak sektor kehidupan rakyat Indonesia, tanpa terkecuali ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2020, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dinonaktifkan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan mencapai 6,4 juta sebagai imbas dari kerugian yang terus dialami perusahaan. Lebih buruk lagi, banyak di antara mereka yang tidak memperoleh haknya setelah mengalami PHK dengan alasan COVID-19 tersebut. Hal ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku tidak mampu dilaksnakan sepenuhnya. Namun, kini, telah terjadi perubahan peraturan mengenai hak pekerja ter-PHK, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mencabut/mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan yang ingin diraih dengan adanya penelitian ini adalah untuk memperoleh hasil analisis perihal hak-hak pekerja ter-PHK dengan alasan COVID-19 menurut Undang-Undang Cipta Kerja, dan bentuk pelindungannya. Analisis dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bahan analisis utama, dan ditunjuang dengan bahan hukum lain yang terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terjadi perubahan mengenai hak-hak pekerja ter-PHK, khususnya dengan alasan COVID-19. Di samping itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga turut memberikan pelindungan terhadap hak pekerja ter-PHK.