This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Miskiah , Siti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Koperasi Sejahtera Pasirjambu Bagi Peserta Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 : Implementation of the Provision of Pasirjambu Prosperous Cooperative Loans for Participants According to Government Regulation Number 9 of 1995 Miskiah , Siti; Ritawati
Reformasi Hukum Vol 26 No 2 (2022): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jrh.v26i2.360

Abstract

Pemberian pinjaman Koperasi Sejahtera Pasirjambu pada anggota adalah suatu aktivitas bisnis menghimpun dana yang bisa dibolehkan secara hukum. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan aktifitas peminjaman koperasi pada peserta sudah dilakukan menurut aturan yang kentara & jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan perilaku yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti dengan tujuan mendapatkan suatu gambaran dan sebagai sarana untuk mencari dan menemukan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Koperasi menjalankan usaha secara hati-hati dengan cara mentaati prosedur dan ketentuan prinsip-prinsip perjanjian menggunakan hukum yang berlaku, tetapi pada pelaksanaannya bisa saja terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang ada untuk tercapainya kuantitas anggota dan berjalannya koperasi secara maksimal. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya permasalahan baik terhadap koperasi itu sendiri maupun pelaksanaan pemberian simpan pinjam kepada anggota yang berakibat dapat dikenakan sanksi secara administrasi bahkan pencabutan ijin usaha.