This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Anjani , Emeralda Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Influencer yang Merekomendasikan Saham Tertentu Berdasarkan Hukum Pasar Modal di Indonesia: Legal Standing of Influencers who Recommend Certain Stocks based on Capital Market Law in Indonesia Anjani , Emeralda Putri; Suryanti , Nyulistiowati; Yuanitasari , Deviana
Reformasi Hukum Vol 26 No 2 (2022): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jrh.v26i2.467

Abstract

Beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan ketertarikan masyarakat terkait investasi di pasar modal. Hal ini mendorong beberapa tokoh terkenal untuk ikut menyebarkan informasi seputar pasar modal, sehingga dikenal yang namanya influencer saham. Walaupun fenomena ini dapat meningkatkan edukasi masyarakat akan pentingnya berinvestasi, di sisi lain justru membuka kekhawatiran di mana influencer merekomendasikan saham tertentu tanpa adanya analisis yang jelas. Padahal, investasi merupakan hal yang berisiko dan tidak sembarang orang dapat memberikan rekomendasi saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan influencer yang merekomendasikan saham tertentu menurut peraturan pasar modal Indonesia dan upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggapi isu ini. Metode pendekatan yuridis normatif dan analisis berupa normatif kualitatif dipakai dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikarenakan uniknya isu ini, belum ada peraturan dalam Hukum Pasar Modal maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus kedudukan influencer saham dalam pasar modal. Namun, perbuatan influencer saham itu tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran dalam Hukum Pasar Modal yang dapat menjadi pertanggungjawaban influencer saham tersebut. Kemudian, terkait isu ini Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan preventif berupa penggiatan edukasi dan represif berupa layanan pengaduan konsumen dan menindaklanjuti gugatan konsumen sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan.