Desa Trangsan di Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai pusat industri kerajinan rotan, memiliki potensi ekonomi yang besar melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terdapat beberapa tantangan terkait legalitas usaha, pemahaman mengenai hukum bisnis, dan perlindungan hak pelaku usaha yang menjadi kendala utama bagi pengembangan UMKM di desa Trangsan. Untuk mengatasi tantangan ini, kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang bagaimana hukum bisnis mendukung keberlangsungan usaha mereka. Metode yang digunakan mencakup sosialisasi, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis mengenai aspek legalitas, seperti pendaftaran usaha lewat OSS, kontrak bisnis yang adil, perlindungan merek, dan akses pembiayaan formal. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya hukum dalam bisnis, yang mendorong banyak pelaku UMKM untuk segera melengkapi dokumen legalitas, menyusun strategi pemasaran produk, dan memisahkan keuangan bisnis dari keuangan pribadi. Selain itu, pelaku UKM berharap adanya pendampingan dan pelatihan lebih lanjut mengenai pemasaran online. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Penguatan Koperasi Kecil dan Usaha dijadikan dasar. Konsep mekanisme perlindungan hukum yang adil diperlukan untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem ekonomi pasar bebas, yang menciptakan kesenjangan antara pengusaha besar dengan UMKM. Indonesia memiliki kontribusi sebesar 60% dari UMKM, sehingga sektor ini memainkan peran penting dalam ekonomi nasional dan meningkatkan devisa negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian tentang perkembangan UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia serta perlindungan UMKM dengan pendekatan keadilan ekonomi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya kepatuhan hukum bisnis demi menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan terlindungi dari risiko hukum. Program ini diharapkan menjadi model pengembangan bagi desa-desa lain yang memiliki potensi UMKM yang serupa. Kata Kunci: Hukum Bisnis, UMKM, Legalitas Usaha, Pengabdian Masyarakat.