Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara laki-laki dengan perempuan. Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara laki-laki dengan perempuan yang tujuannya untuk mencapai keluarga sakinah, mawadah dan warohma serta saling menyantuni antara keduanya secara lahir maupun batin. Perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal. Menurut Soetojo Prawirihamidjojo, perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan relegius. Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki2 dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Kaelany H.D, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu kedua calon akan diperbolehkan bergaul sebagai suami istri. Di setiap negara pastinya memiliki sistem hukum perkawinan yang berbeda- beda, seperti pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia bersifat pluralistik, karena adanya beraneka ragam undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. maka izinkan kami melakukan analisis normatif terhadap perkawinan dalam sistem hukum Rusia dengan Indonesia, karena diantara keduanya terdapat perbedaan yang dapat menambah wawasan bagi semua.