Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS NORMATIF HUKUM PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM AMERIKA, INGGRIS, DAN RUSIA Ester Vania Silalahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara laki-laki dengan perempuan. Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara laki-laki dengan perempuan yang tujuannya untuk mencapai keluarga sakinah, mawadah dan warohma serta saling menyantuni antara keduanya secara lahir maupun batin. Perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal. Menurut Soetojo Prawirihamidjojo, perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan relegius. Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki2 dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Kaelany H.D, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu kedua calon akan diperbolehkan bergaul sebagai suami istri. Di setiap negara pastinya memiliki sistem hukum perkawinan yang berbeda- beda, seperti pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia bersifat pluralistik, karena adanya beraneka ragam undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. maka izinkan kami melakukan analisis normatif terhadap perkawinan dalam sistem hukum Rusia dengan Indonesia, karena diantara keduanya terdapat perbedaan yang dapat menambah wawasan bagi semua.
Kajian Normatif Tentang Klasifikasi Kontrak Dalam Sistem Hukum Kontrak Amerika, Inggris, Rusia, Dan Indonesia Ester Vania Silalahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak dalam transaksi bisnis Internasional merupakan suatu bagian yang penting dalam transaksi internasional. Perbedaan aturan di masing-masing negara akan menghambat terlaksananya transaksi bisnis internasional yang menghendaki kecepatan dan kepastian dengan adanya perbedaan sistem hukum berpengaruh terhadap proses pembentukan suatu kontrak bisnis. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut sistem civil law (eropa continental), syarat sahnya suatu kontrak berbeda dengan syarat sahnya suatu kontrak yang dianut dalam sistem Common Law (USA dan Inggris). Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada di dalam kontrak tersebut dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi.