Divorce is a complex phenomenon that has a significant impact not only on the couples involved, but also on the family and society at large. This research aims to make a positive contribution as steps to reduce the occurrence of divorce in Pantai Cermin, Serdang Bedagai Regency. The research method used is qualitative research with an empirical juridical approach. Data were collected through observation, interviews and documentation. The results of the study show that there are factors that cause divorce that have been reported at the Religious Court. These causes include poor communication, partner incompatibility, financial pressure, and infidelity. Efforts to reduce the occurrence of divorce are collaborative between BP4, KUA and the Religious Court which is implemented in the form of prevention, socialization and counseling in a planned manner, namely by providing marriage advice and legal consultation with mediation and deliberation as stipulated in KHI Article 36 Paragraph (1) and PMA No. 447 of 2015. Keywords: Collaborative Divorce, Divorce, Serdang Bedagai Perceraian merupakan fenomena kompleks yang memiliki dampak yang signifikan tidak hanya pada pasangan yang terlibat, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara luas. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi positif sebagai langkah-langkah untuk mengurangi terjadinya perceraian di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gugatan perceraian yang telah terlapor di Pengadilan Agama. Penyebab tersebut antara lain komunikasi yang buruk, ketidakcocokan nilai-nilai, tekanan finansial, dan ketidaksetiaan yang berujung pada keinginan untuk bercerai. Implikasi hukum dari temuan ini adalah organisasi BP4 dan KUA berperan penting sebagai upaya kontribusi positif untuk mengurangi dan mencegah terjadinya perceraian di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Upaya yang dilakukan merupakan langkah-langkah perceraian kolaboratif dimana kasus perceraian dapat diatasi dengan cara-cara mediasi diantara kedua belah pihak tanpa harus ke pengadilan.