Dalam pemberian layanan kesehatan, tentunya harus ada aktor yang merealisasikan layanan tersebut dengan ilmu pengetahuan medis yang dimilikinya. Aktor tersebut sering disebut sebagai tenaga kesehatan, salah satu subjek terpenting dari bagian tenaga kesehatan itu ialah dokter gigi. Menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa : “Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa medis yang diakibatkan dari adanya kelalaian medik yang dilakukan dokter gigi dalam hukum kesehatan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Proses litigasi (penyelesaian perkara melalui sistem peradilan) dilakukan pada masing-masing tingkatan peradilan, baik peradilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi. Sedangkan nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada diluar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa Metode yang dipergunakan dalam penelitian inian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma/yurisprudensi. Tahap penelitian yuridis normatif mengggunakan studi kepustakaan serta mengacu pada aturan hukum yang ada. Jika menggunakan suatu penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. Secara logika hukum, penelitian hukum normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada dan penelitian inian ini juga menggunakan perbandingan (comparative approach) yang disusun berdasarkan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal hukum dan artikel internet.