Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Namun, UMKM menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses pembiayaan, terutama yang berkaitan dengan persyaratan yang ketat dari lembaga keuangan tradisional. Sebagai solusi alternatif, crowdfunding syariah muncul sebagai instrumen pendanaan yang berbasis prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari praktik riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi crowdfunding syariah dalam meningkatkan akses pendanaan bagi UMKM di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap pengembangan usaha serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali pemahaman mendalam mengenai mekanisme crowdfunding syariah, melibatkan wawancara dengan pelaku UMKM, penyedia platform, dan ahli di bidang keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa crowdfunding syariah memberikan peluang besar bagi UMKM untuk mengakses modal secara adil dan transparan, serta mendukung inklusi keuangan. Namun, tantangan terkait literasi keuangan syariah, regulasi yang belum memadai, dan infrastruktur digital yang perlu diperkuat masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan penyedia teknologi finansial untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan crowdfunding syariah, serta optimalisasi literasi dan regulasi untuk memaksimalkan potensi crowdfunding syariah dalam pengembangan UMKM.