Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NIKAH TAHLIL Pohan, Wahyuni; Liza, Mutiara
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 4 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v10i4.10158

Abstract

Dalam hukum islam, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang Wanita yang telah dicerai dengan talak tiga (talak ba’in kubra) oleh suaminya, dengan tujuan agar dia. Dapat Kembali menikah dengan suaminya yang pertama. Menurut Hukum Islam, seorang Wanita tidak dapat Kembali menikah dengan suaminya yang pertama kecuali setelah bercerai dan masa iddah nya selesai. Dan adapun suami Tahlil, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pria kedua yang menikah dengan Wanita tersebut, meskipun nikah Tahlil dianggap kontroversial dan dapat disalahgunakan, tujuan nikah tahlil adalah untuk memenuhi aturan syariat islam yang mengatur pernikahann setelah talak tiga. Memahami hukum dan Tujuan nikah tahlil sangat penting untuk menghindari penyelahgunaan dan memastikan bahwa pernikahan yang di lakukan dengan niat yang benar. Sevbab, meskipun nikah tahlil secara teologis sah, seringkali ada pertanyaan tentang keabsahan pertanyaannya.