Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang efektifitas penegakan hukum oleh kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan menggunakan jalur sistem peradilan pidana (konvesional), saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan (retributif), menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. Restorative Justice hadir dengan konsep penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan (non litigasi) dengan melibatkan pihak-pihak yang berperkara dalam suatu tindak pidana yang dapat memungkinkan efektif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana demi tercapainya keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektifitas penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung memperoleh hasil yang efektif dalam penegakan hukumnya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana, yaitu: faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor budaya hukum, dan faktor masyarakat. Adanya PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut, menjadikan penegakan hukum berdasarkan restorative justice menjadi efektif dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan dapat menciptakan rasa keadilan hukum.