Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

STUDI PERKEMBANGAN CROWD FUNDING SYARIAH DI INDONESIA TERHADAP SOLUSI PENDANAAN UMKM Halim, Andri; Safrudin, Ramadhan
El-Iqthisadi Volume 6 Nomor 2 Desember 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.vi.53929

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas perkembangan crowdfunding syariah di Indonesia sebagai opsi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Crowdfunding syariah didefinisikan sebagai sistem pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan menghindari unsur riba, perjudian, dan keuntungan spekulatif. Artikel ini menyajikan informasi tentang struktur model crowdfunding, pertumbuhan fenomena crowdfunding di Indonesia, manfaatnya bagi UMKM, serta tantangan dan hambatan yang perlu dihadapi. Selain itu, regulasi yang terkait dengan crowdfunding, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Artikel ini menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap crowdfunding, melibatkan pihak-pihak terkait, dan berkolaborasi dengan negaranegara yang memiliki pengalaman dalam menerapkan crowdfunding. Harapannya, crowdfunding syariah dapat menjadi model pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung perkembangan UMKM, serta mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan dan pemerintah. Kata Kunci: Crowdfunding syariah, Pendanaan UMKM, Studi Perkembangan.   Abstract This study examines the development of Sharia-compliant crowdfunding in Indonesia as a financing option for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). Sharia crowdfunding is defined as a financing system aligned with Islamic principles, avoiding elements of usury (riba), gambling, and speculative profit. This article provides insights into the structure of crowdfunding models, the growth of the crowdfunding phenomenon in Indonesia, its benefits for MSMEs, as well as the challenges and obstacles faced. Additionally, regulations related to crowdfunding, particularly those issued by the Financial Services Authority (OJK), are also discussed. The article highlights the importance of raising public awareness about crowdfunding, involving relevant stakeholders, and collaborating with countries experienced in implementing crowdfunding. It is hoped that Sharia-compliant crowdfunding can become an inclusive and sustainable financing model, support MSME development, and reduce dependency on financial institutions and the government. Keywords: Sharia Crowdfunding, MSME Funding, Development Study.
Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Berdasarkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Iskandar, Iskandar; Maswain, Gufron; Halim, Andri
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 4, No. 1 (Juni 2024)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum published by the Islamic Criminal Law Program of the Sharia and Islamic Economics Department at the Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.v4i1.3260

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang efektifitas penegakan hukum oleh kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan menggunakan jalur sistem peradilan pidana (konvesional), saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan (retributif), menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. Restorative Justice hadir dengan konsep penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan (non litigasi) dengan melibatkan pihak-pihak yang berperkara dalam suatu tindak pidana yang dapat memungkinkan efektif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana demi tercapainya keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektifitas penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung memperoleh hasil yang efektif dalam penegakan hukumnya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana, yaitu: faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor budaya hukum, dan faktor masyarakat. Adanya PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut, menjadikan penegakan hukum berdasarkan restorative justice menjadi efektif dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan dapat menciptakan rasa keadilan hukum.
Implementasi Prinsip Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Halim, Andri; Sunaryo Mukhlas, Oyo
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/hc2n7e50

Abstract

Penelitian mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia memiliki karakteristik unik yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah prinsip sederhana. Prinsip ini menekankan proses yang cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur terkait hukum acara syariah, peraturan perundang-undangan, serta fatwa-fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip sederhana diakui dalam kerangka hukum syariah, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai tantangan, seperti kompleksitas prosedur dan kurangnya pemahaman pelaku ekonomi syariah. Pembahasan lebih lanjut menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur serta pelatihan bagi hakim dan pihak terkait untuk memastikan bahwa prinsip ini dapat diterapkan secara optimal. Kesimpulannya, perlu ada upaya lebih lanjut dalam menyempurnakan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah agar sesuai dengan prinsip sederhana yang diamanatkan dalam syariah.