p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Komparatif antara Akad Wakalah bil Ujrah dan Sistem Sharing Fee BRI Link di Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah Wahyuni, Sri; A. Lanonci, Lathifah; K, Ningsih; Gafar Mallo, Abd.
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v7i1.219

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akad Wakalah Bil Ujrah merupakan perjanjian di mana seorang muwakkil (orang yang memberikan kuasa) memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dengan imbalan berupa ujrah (fee). Sedangkan Sharing Fee adalah konsep pembagian biaya atau komisi antara dua pihak, dalam konteks BriLink, ini merujuk pada pembagian fee atau bagi hasil antara Bank BRI dan agen BriLink. Kesamaan keduanya melibatkan pembagian imbalan atau fee sebagai imbalan atas layanan atau tugas yang dilakukan dan perbedaan Akad Wakalah Bil Ujrah lebih menekankan pada kuasa yang diberikan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan ujrah, sementara Sharing Fee lebih mengacu pada pembagian komisi atau fee atas akses atau penggunaan suatu layanan. (2) Kios Via agen BriLink di Desa Tolongano mengunakan sistem Sharing Fee atau bagi hasil antara Bank BRI dengan agen BriLink yaitu dengan cara Bri memberikan fee kepada agen BriLink di setiap transaksi yang di lakukan di agen BriLink sebanyak 1.000 Rupiah dan biaya transaksi dari masyarakat sebagai nasabah yang melakukan transaksi di agen BriLink Rp5.000-10.000 dan fee yang di ambil Bank BRI dari agen yaitu setiap transaksi sesama rekening BRI maka Bri menarik saldo Atm agen sebesar 3.000 Rupiah