p-Index From 2020 - 2025
0.983
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Metode Wadi’ah Yad Dhamanah E-Money Melalui E-Wallet pada Aplikasi Dana dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Riset Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu) Abdul Halik, Nur Afni; Alhabsyi, Rugaiyah; K, Ningsih
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v6i2.195

Abstract

Hasil penelitian mengindikasikan beberapa hal penting: Pertama, mahasiswa Fakultas Agama Islam di Universitas Al-Khairaat Palu secara umum merasa puas dengan keberadaan aplikasi DANA. Kepuasan ini didasarkan pada kemudahan yang ditawarkan aplikasi dalam melakukan transaksi. Kedua, konsep uang digital yang diadopsi oleh aplikasi DANA mendapat penerimaan dari perspektif hukum ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan uang digital di aplikasi ini tidak terkait dengan unsur riba, gharar, dan maysir, yang mana ketiganya dilarang dalam syariah, sehingga penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ketiga, aplikasi DANA tidak menggunakan metode Wadi’ah Yad Dhamanah dalam transaksinya. Ini berarti bahwa dalam transaksi yang dilakukan melalui fitur-fitur aplikasi DANA, tidak terpenuhi rukun dan syarat yang diperlukan untuk metode Wadi’ah Yad Dhamanah. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga mengenai penerimaan teknologi keuangan digital dalam konteks hukum ekonomi syariah dan dapat menjadi referensi bagi pengembangan sistem pembayaran digital yang sesuai dengan prinsip syariah di masa depan
Analisis Komparatif antara Akad Wakalah bil Ujrah dan Sistem Sharing Fee BRI Link di Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah Wahyuni, Sri; A. Lanonci, Lathifah; K, Ningsih; Gafar Mallo, Abd.
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v7i1.219

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akad Wakalah Bil Ujrah merupakan perjanjian di mana seorang muwakkil (orang yang memberikan kuasa) memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dengan imbalan berupa ujrah (fee). Sedangkan Sharing Fee adalah konsep pembagian biaya atau komisi antara dua pihak, dalam konteks BriLink, ini merujuk pada pembagian fee atau bagi hasil antara Bank BRI dan agen BriLink. Kesamaan keduanya melibatkan pembagian imbalan atau fee sebagai imbalan atas layanan atau tugas yang dilakukan dan perbedaan Akad Wakalah Bil Ujrah lebih menekankan pada kuasa yang diberikan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan ujrah, sementara Sharing Fee lebih mengacu pada pembagian komisi atau fee atas akses atau penggunaan suatu layanan. (2) Kios Via agen BriLink di Desa Tolongano mengunakan sistem Sharing Fee atau bagi hasil antara Bank BRI dengan agen BriLink yaitu dengan cara Bri memberikan fee kepada agen BriLink di setiap transaksi yang di lakukan di agen BriLink sebanyak 1.000 Rupiah dan biaya transaksi dari masyarakat sebagai nasabah yang melakukan transaksi di agen BriLink Rp5.000-10.000 dan fee yang di ambil Bank BRI dari agen yaitu setiap transaksi sesama rekening BRI maka Bri menarik saldo Atm agen sebesar 3.000 Rupiah