ABSTRAKPengawasan partisipatif merupakan salah satu komponen penting untukmenjamin integritas dan transparansi proses pemilihan di Indonesia yangmemerlukan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis kolaborasi antara Bawaslu dengan KPU dalam mewujudkan perananpengawasan partisipatif dan tantangan yang dihadapi oleh kedua lembaga iniselama proses pemilu. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisisperaturan serta literatur hukum yang menunjukan bahwa kolaborasi antara Bawasludan KPU tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017akan tetap tugas, kewenangan dan kewajiban dari kedua lembaga ini mencerminkanadanya kerjasama antara Bawaslu dan KPU yang secara implisit dalammeningkatkan pengawasan partisipatif. Namun, terdapat tantangan yang dihadapiberupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan kapasitas sumber dayamanusia oleh Bawaslu dan KPU hingga kerumitan antar-lembaga yang menjadihambatan dalam pengawasan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukanperlunya peningkatan terhadap regulasi yang tegas, pengaturan mekanismekoordinasi yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawasludan KPU dan literasi politik kepada masyarakat guna mengoptimalkan pengawasandan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan kolaborasi antara Bawaslu danKPU diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis.Kata Kunci: Kolaborasi Bawaslu dan KPU, Pengawasan Partisipatif, Pemilu