Pembangunan dan kemajuan suatu bangsa tentu memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan dan perekonomian, akan tetapi hal ini dapat menimbulkan dampak buruk terutama terkait lingkungan hidup. Keterlibatan korporasi dalam proses pembangunan menimbulkan keprihatinan terhadap dampak lingkungan. Namun, menerapkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh perusahaan menjadi suatu tantangan yang sulit karena alasan terorganisirnya kegiatan ilegal. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, tantangan utamanya adalah pembuktian, terutama dalam kasus pencemaran udara dan air. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan (Actus Reus dan Mens Rea) dalam pembuktian lingkungan hidup dengan maksud untuk dijadikan acuan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan teori pertanggungjawaban, serta menilai Putusan Ratio Decidendi Nomor 131/Pid.B/2013/PN. MBO yang berkaitan dengan PT. Keterlibatan Kallista Alam dalam kebakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam hal ini digunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif yang terdiri dari Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Ditemukan bahwa identifikasi unsur kesalahan melalui hubungan sebab dan akibat, teori pertanggungjawaban pidana terdiri dari Teori Identifikasi, Teori Strict Liabilty, Teori Vicarious Liability, Teori Corporate Fault dan Teori Agregasi. Ratio decidendi yang dikemukakakan oleh Majelis Hakim pada Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO dengan mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana bagi PT.KA dengan asas kehati-hatian atau precautionary principle serta diberikannya sanksi pidana tambahan untuk memulihkan keadaan lingkungan hidup yang telah terdampak tindakan kebakaran.