Penelitian yang berjudul ”Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collaborator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel )” yaitu pertama bertujuan mengetahui sanksi adil apa yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa Eliezer sebagai Justice Collabolator dan untuk mengetahui apa perbedaan antara Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer merupakan kelaziman dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) meinggunakan studii kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Menggunakan pendekatan perundang – undangan dengan cara memahami undang – undang yang berkaitan dengan isi dan regulasi terhadap permasalahan hukum yang ingin peneliti selesaikan dalam penulisan ini. Peneliti juga menggunakan pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang teilah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Sanksi pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Eliezer seibagai Justicei Collabolator bersesuaian dengan rasa keadilan sebab Eliezer sebagai Saksi Perilaku atau JC bukan sebagai pelaku utama dan bisa diajak bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar serangkaian tindakan pidana beserta orang-orang yang terlibat didalamnya. Kedudukan Justice Collaborator merupakan saksi sekaligus tersangka atau terdakwa yang semestinya memuat keterangan di dalam persidangan. Mempertimbangkan keadilan didalam kehidupan bermasyarakat kepada Hakim yang memeiriksa dan mengadilii perkara pidana. Karena secara norma, hakim hanya berpijak pada dakwaan dan bukan tuntutan pidana. Jika secara fakta terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum maka hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis.