Sembiring, Anita Indri R.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collabolator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel ) Sembiring, Anita Indri R.; Marwiyah, Siti; Sidharta, Dudik Djaja; Hartoyo, Hartoyo
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 21 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14291713

Abstract

Penelitian yang berjudul ”Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collaborator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel )” yaitu pertama bertujuan mengetahui sanksi adil apa yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa Eliezer sebagai Justice Collabolator dan untuk mengetahui apa perbedaan antara Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer merupakan kelaziman dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) meinggunakan studii kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Menggunakan pendekatan perundang – undangan dengan cara memahami undang – undang yang berkaitan dengan isi dan regulasi terhadap permasalahan hukum yang ingin peneliti selesaikan dalam penulisan ini. Peneliti juga menggunakan pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang teilah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Sanksi pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Eliezer seibagai Justicei Collabolator bersesuaian dengan rasa keadilan sebab Eliezer sebagai Saksi Perilaku atau JC bukan sebagai pelaku utama dan bisa diajak bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar serangkaian tindakan pidana beserta orang-orang yang terlibat didalamnya. Kedudukan Justice Collaborator merupakan saksi sekaligus tersangka atau terdakwa yang semestinya memuat keterangan di dalam persidangan. Mempertimbangkan keadilan didalam kehidupan bermasyarakat kepada Hakim yang memeiriksa dan mengadilii perkara pidana. Karena secara norma, hakim hanya berpijak pada dakwaan dan bukan tuntutan pidana. Jika secara fakta terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum maka hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis.