Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif. Pendekatan yang memungkinkan untuk menganalisis dan menggambarkan situasi hukum lingkungan serta kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara yang memengaruhi Danau Tiu. Peran hukum lingkungan dalam upaya penyelamatan Danau Tiu dari pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Pencemaran lingkungan oleh kegiatan industri, seperti tambang nikel, menjadi masalah serius yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Berbagai peraturan hukum telah dibuat untuk melindungi lingkungan hidup, termasuk kegiatan pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 16 dan 17 mengamanatkan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan memperoleh informasi dan analisis dampak lingkungan untuk mengantisipasi kerusakan atau pencemaran lingkungan, termasuk juga mengawasi atau menghentikan kegiatan tambang jika diperlukan. Selain itu, pada ayat 17 juga disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan secara sistematis dan terpadu, termasuk dalam perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Peran hukum lingkungan dalam upaya penyelamatan Danau Tiu melibatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan tambang. Selain itu, peran hukum juga mencakup perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh pencemaran lingkungan, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup mereka.