Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL MENGGUNAKAN AKUN PALSU Ariyadi, Ariyadi; Mohamad Noor Fajar Al Arif; Dadang Herli
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 6: Nopember 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i6.8858

Abstract

Dampak negatif dari kemajuan teknologi berupa fenomena ujaran kebencian di media sosial telah melanda di berbagai negara, hal ini pun tak luput di Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir trennya meningkat. Dari fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu berserta kendala-kendala yang dialami oleh penegak hukum Kepolisian dengan rumusan masalah 1. Bagaimana modus operandi terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu? dan 2. Bagaimana penegakan hukum atas tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu?. Jenis penelitian ini ialah hukum normatif yang di dukung studi lapangan, Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dengan sumber data primer dan sekunder. Kemudian, dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terdapat 3 level akun palsu (anonimitas) yang menjadi modus operandi pelaku ujaran kebencian di media sosial, yakni Pseudonym (tingkat ringan), Visual anonymity (tingkat sedang) dan Fully anonymous (tingkat sulit). Dalam praktiknya, akun anonimitas ini setidaknya melakukan Pembuatan Identitas yang disamarkan, Memilih Jaringan Internet tertentu yang bersifat sulit terjangkau, seperti Virtual Private Network (VPN) dan Menggunakan platform media sosial yang besar dan resmi hingga menggunakan teknik manipulasi data. Dari hal tersebut, untuk tetap menjaga ketertiban negara membuat Undang-Undang ITE dan terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu harus menerima konsekuensi atas perbuatan hukumnya tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Kemudian, terdapat 2 (dua) metode penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu yang saat ini dilakukan Bareskrim Polri. Secara pemidanaan telah diatur dalam KUHP pada Pasal 156 dan 157. Sedangkan pada Undang-Undang ITE terdapat pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang hukumannya diatur pada Pasal 45 dan 45A, serta terdapat pula peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait tindak pidana ujaran kebencian. Selain secara pemidaan, Kepolisian juga melakukan penegakan dengan Pemblokiran.