Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan Google LLC terhadap komitmen anti-persaingan di Indonesia dalam konteks UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seiring berkembangnya ekonomi digital, muncul tantangan baru dalam mengawasi praktik anti-persaingan oleh perusahaan teknologi global, terutama yang memiliki dominasi pasar melalui kontrol data dan teknologi, seperti Google. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dengan pendekatan deskriptif-normatif dan yuridis-analitis. Penelitian ini berfokus pada analisis sumber hukum primer dan sekunder terkait efektivitas pengawasan KPPU dan regulasi yang ada dalam menangani kasus anti-persaingan di sektor digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 belum sepenuhnya efektif dalam mengatur praktik anti-persaingan di ranah digital, terutama mengingat keterbatasan kewenangan KPPU serta tantangan dalam transparansi dan pengawasan algoritma perusahaan global. Diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan sumber daya KPPU, dan kerja sama internasional yang kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat di Indonesia.