Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, dengan studi kasus khusus pada sengketa antara Garuda Indonesia dan Rolls-Royce. Kasus ini memunculkan persoalan penting terkait ketergantungan maskapai pada satu pemasok dalam industri penerbangan, yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan konsumen akibat terbatasnya pilihan dan harga yang tidak kompetitif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait persaingan usaha, baik di Indonesia maupun secara internasional. Sumber hukum primer, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan internasional dari WTO dan perjanjian regional, digunakan untuk menganalisis hak konsumen dan peran hukum persaingan dalam menangani praktik monopoli lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli seperti yang diduga dilakukan oleh Rolls-Royce memiliki dampak signifikan pada kestabilan dan efisiensi operasional maskapai yang menjadi konsumennya. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk memperkuat mekanisme hukum internasional dan meningkatkan kerja sama lintas negara untuk mengatasi praktik anti-kompetitif oleh perusahaan multinasional. Hasil penelitian ini juga menyoroti pentingnya diversifikasi rantai pasokan dan pengembangan industri suku cadang domestik sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada satu entitas tunggal. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kebijakan persaingan yang lebih responsif dalam melindungi hak konsumen dalam konteks perdagangan global.