Pelanggaran keimigrasian, khususnya overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), merupakan tantangan konstan bagi penegakan kedaulatan negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan sosial dari pelanggaran overstay melalui studi kasus di Kabupaten Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum normatif yang sepenuhnya berbasis pada data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang mencakup analisis terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksananya, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan pemberitaan media massa yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa implikasi hukum bagi pelaku overstay sangat jelas diatur dalam UU Keimigrasian, yaitu berupa sanksi administratif (denda, deportasi, penangkalan) dan potensi sanksi pidana. Analisis terhadap berbagai literatur juga mengungkap adanya implikasi sosial yang signifikan. Bagi Warga Negara Asing (WNA) pelaku overstay, muncul kerentanan ekonomi, isolasi sosial, dan kesulitan akses layanan dasar. Bagi masyarakat, terutama keluarga yang terlibat dalam perkawinan campuran, fenomena ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keluarga dan masalah hukum turunan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tegas, dampak sosial dari overstay yang terdokumentasi dalam berbagai literatur menunjukkan adanya kompleksitas masalah yang memerlukan perhatian lebih dari sekadar penegakan hukum represif.