Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kedudukan Presiden Terkait Hak Berkampanye Dalam Pemilu Perspektif HTN dan HAN Ansar, Lukman; H, Hasmiyati
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 23 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v23i2.6781

Abstract

The President's position regarding the right to campaign in Indonesia's General Election (Pemilu) involves key issues under Constitutional Law (Hukum Tata Negara) and Administrative Law (Hukum Administrasi Negara). The right to vote and be elected is fundamental but can be limited by legal regulations, particularly in campaign participation. From the perspective of Constitutional Law, the role of state organs, including the President, is to ensure a fair and transparent election while maintaining neutrality and preventing the misuse of state resources for political gain. Administrative Law ensures that the President adheres to legal limits, preventing the abuse of power for personal or political purposes. Violating these restrictions can lead to legal consequences. Strict adherence to legal rules, ethical standards, and oversight by bodies like KPU, Bawaslu, and DKPP is essential to safeguard a fair electoral process. Kedudukan Presiden terkait hak berkampanye dalam Pemilu di Indonesia melibatkan isu-isu penting dalam Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak fundamental yang dapat dibatasi oleh peraturan, terutama terkait kampanye. Dalam perspektif HTN, Presiden harus memastikan Pemilu berjalan adil dan transparan, serta menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik. Dalam HAN, Presiden harus mematuhi pembatasan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum. Kepatuhan terhadap peraturan dan pengawasan oleh lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sangat penting untuk menjaga integritas Pemilu.  Â