Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PN TANJUNGPINANG NOMOR 144/Pid.B/2022/PN TPG Satryadin, Maulana Arba'
UIR Law Review Vol. 8 No. 2 (2024): UIR Law Review
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).19597

Abstract

Mafia tanah merupakan salah satu masalah utama yang menghambat kemajuan ekonomi Indonesia. Mafia tanah merampas tanah orang lain dengan cara-cara yang tidak sah seperti memalsukan dokumen atau menyuap pejabat. Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan tanahnya. Mafia tanah leluasa melakukan aksinya karena memanfaatkan kelemahan sistem pengelolaan tanah yang mudah dimanipulasi. Dalam melakukan aksinya, mafia tanah juga melibatkan oknum pejabat untuk mengamankan aksinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Metode ini menitikberatkan pada kajian yang mendalam terhadap sistem norma hukum yang terdiri dari asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian, dan doktrin hukum. Data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 144/Pid.B/2022/PN Tpg yang telah inkracht, sedangkan data sekunder berupa pasal-pasal pidana pertanahan yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait administrasi pertanahan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I sudah seharusnya diperberat mengingat perbuatannya dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang sebagai Pj Kepala Desa. Pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atau keringanan hukuman. Sebagai pejabat publik, Terdakwa I mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan tugasnya. Kedua, perlu adanya perbaikan yang signifikan terhadap sistem administrasi pertanahan di tingkat desa, khususnya dalam hal pemeliharaan data kepemilikan tanah. Praktik pergantian buku daftar tanah setiap kali terjadi pergantian kepala desa berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan permasalahan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibangun pangkalan data tanah desa yang terpadu dan berkelanjutan.
Akibat Hukum Cacat Administrasi Penerbitan Sertipikat Tanah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Satryadin, Maulana Arba'
Notaire Vol. 8 No. 2 (2025): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v8i2.68218

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Namun, implementasinya terdapat beberapa kesalahan yang menyebabkan cacat administrasi dan berimplikasi hukum pada sertipikat tanah. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam analisis, faktor penyebab cacat administrasi teridentifikasi yang meliputi: ketidakcermatan aparatur pertanahan, itikad tidak baik dari pemohon, kekosongan hukum, dan kurangnya data spasial di kantor pertanahan. Cacat administrasi menyebabkan sertipikat tanah batal demi hukum dan kerugian bagi pemilik tanah yang sah. Untuk mewujudkan kepastian hukum, pencabutan dan pembatalan sertipikat tanah harus dilakukan dengan eksekusi teknis oleh Kementerian ATR/BPN sesuai prosedur hukum. Penelitian ini mereferensikan evaluasi menyeluruh terhadap produk PTSL untuk memitigasi dan menangani pengaduan dari kegiatan PTSL. Implementasi tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan sinergi antar unit kerja penting untuk meningkatkan kualitas produk pertanahan dan mencegah cacat administrasi.
Perubahan Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah di Ibu Kota Negara dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Satryadin, Maulana Arba'; Aulawi, Ikhlasul Akmal
Jurnal Pertanahan Vol 15 No 1 (2025): Jurnal Pertanahan
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53686/jp.v15i1.279

Abstract

This study aims to analyze changes in land rights granting policy in the Indonesian Capital City (IKN) based on Presidential Regulation Number 75 of 2024, which is a strategic step in supporting the relocation of the capital from Jakarta to East Kalimantan. This study uses qualitative descriptive-analytical methods to explore the legal, sustainability, and social aspects of this policy change. The results indicate that this policy change simplifies the licensing process through digital technology-based integration, provides recognition of indigenous peoples' rights, and extends the granting period of Land Use Rights (Hak Guna Usaha) to 190 years. Although this policy can increase investment and accelerate development, there are concerns regarding social inequality and potential environmental damage. The conclusions drawn emphasize the need for policy evaluation to ensure social justice and environmental sustainability in the development of the IKN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kebijakan pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, yang menjadi langkah strategis dalam mendukung pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitik untuk mengeksplorasi aspek hukum, keberlanjutan, dan sosial dalam perubahan kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan ini menyederhanakan proses perizinan melalui integrasi berbasis teknologi digital, memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, dan memperpanjang masa pemberian Hak Guna Usaha hingga 190 tahun. Meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan investasi dan mempercepat pembangunan, terdapat kekhawatiran terkait ketimpangan sosial dan potensi kerusakan lingkungan. Kesimpulan yang diambil menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan untuk memastikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan IKN.