Gonggonang, Frederico Louis Fan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA TUGAS DARI OMBUDSMAN PADA TAHAPAN PELAKSANAAN DALAM MENCEGAH MALADMINISTRASI Simanjuntak, Reynold; Gonggonang, Frederico Louis Fan
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Definisi ombudsman diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 37/2008 yang berbunyi “Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah”.
PROBLEMATIKA TUGAS DARI OMBUDSMAN PADA TAHAPAN PELAKSANAAN DALAM MENCEGAH MALADMINISTRASI Simanjuntak, Reynold; Gonggonang, Frederico Louis Fan
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Definisi ombudsman diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 37/2008 yang berbunyi “Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah”.