Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN PUTUSAN MA NO 23P/HUM/2024 SETELAH DIKELUARKANNYA PUTUSAN MK NO 70/PUU-XXII/2024 Annisa Fitratul Jannah; Dynna Fatricia Eka Putri; Fiky Riyan Ramadhan; Muhammad Yophan Pratama; Rahma Fitry
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.665

Abstract

Kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak terlepas dari UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan. Kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari sistem konstitusional yang meliputi peraturan, susunan, dan kedudukan lembaga-lembaga negara, serta tugas dan wewenangnya. UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan, yang mencakup Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif utama. Baru-baru ini, terdapat dua putusan penting yang dikeluarkan oleh MA dan MK terkait syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024, yang diajukan oleh Ahmad Ridha, Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia, menyatakan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan. Untuk gubernur dan wakil gubernur, usia minimal adalah 30 tahun, sedangkan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota minimal 25 tahun. Namun, MK mengeluarkan putusan yang berbeda, menyatakan bahwa usia pencalonan dihitung saat pendaftaran, bukan pelantikan. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait putusan mana yang seharusnya diikuti. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam koordinasi antara lembaga negara untuk memastikan aturan yang konsisten dan sesuai dengan sistem hukum Indonesia.
KEDUDUKAN PUTUSAN MA NO 23P/HUM/2024 SETELAH DIKELUARKANNYA PUTUSAN MK NO 70/PUU-XXII/2024 Annisa Fitratul Jannah; Dynna Fatricia Eka Putri; Fiky Riyan Ramadhan; Muhammad Yophan Pratama; Rahma Fitry
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.665

Abstract

Kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak terlepas dari UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan. Kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari sistem konstitusional yang meliputi peraturan, susunan, dan kedudukan lembaga-lembaga negara, serta tugas dan wewenangnya. UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan, yang mencakup Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif utama. Baru-baru ini, terdapat dua putusan penting yang dikeluarkan oleh MA dan MK terkait syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024, yang diajukan oleh Ahmad Ridha, Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia, menyatakan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan. Untuk gubernur dan wakil gubernur, usia minimal adalah 30 tahun, sedangkan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota minimal 25 tahun. Namun, MK mengeluarkan putusan yang berbeda, menyatakan bahwa usia pencalonan dihitung saat pendaftaran, bukan pelantikan. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait putusan mana yang seharusnya diikuti. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam koordinasi antara lembaga negara untuk memastikan aturan yang konsisten dan sesuai dengan sistem hukum Indonesia.