Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PT. ASTRA HONDA MOTOR TERHADAP KERUSAKAN RANGKA ESAF YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Nadela Febria Putri; Suharto; Ali Huristak Hartawan Hasibuan
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2024): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban dari PT. Astra HondaMotor yang telah merugikan konsumen atas terjadinya kerusakan pada rangkaESAF melalui dua aspek, yaitu pertanggungjawaban dari pelaku dan metodepenyelesaian sengketa yang relevan. Tujuan penelitian ini menganalisis tanggungjawab PT. Astra Honda Motor terhadap cacat produk rangka ESAF menurutUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen danmenganalisis penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PT. Astra HondaMotor terkait cacat produk rangka ESAF dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini menggunakan legalresearch (normatif). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Astra HondaMotor perlu mempertimbangkan faktor hukum, etika bisnis, dan komitmenterhadap kepuasan pelanggan agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dantransparan. Pertama, faktor hukum meliputi: PT. Astra Honda Motor perlubertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti rangka ESAF yang cacat,memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, dan memberikaninformasi tentang cacat produk dengan jelas kepada konsumen. Kedua, etikabisnis dan komitmen terhadap kepuasan pelanggan meliputi: PT. Astra HondaMotor berkewajiban untuk menanggapi keluhan konsumen secara cepat danefektif serta memastikan keamanan produknya. Metode penyelesaian sengketayang digunakan untuk persoalan cacat produk rangka ESAF melalui jalur nonlitigasi, terutama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dapatmemberikan ganti rugi secara cepat dan efisien.Kata Kunci: kerugian, perlindungan konsumen. pertanggungjawaban hukum
PERTANGGUNGJAWABAN PT. ASTRA HONDA MOTOR TERHADAP KERUSAKAN RANGKA ESAF YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Nadela Febria Putri; Suharto; Ali Huristak Hartawan Hasibuan
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2024): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v7i2.6638

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban dari PT. Astra Honda Motor yang telah merugikan konsumen atas terjadinya kerusakan pada rangka ESAF melalui dua aspek, yaitu pertanggungjawaban dari pelaku dan metode penyelesaian sengketa yang relevan. Tujuan penelitian ini menganalisis tanggung jawab PT. Astra Honda Motor terhadap cacat produk rangka ESAF menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menganalisis penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PT. Astra Honda Motor terkait cacat produk rangka ESAF dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini menggunakan legal research (normatif). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Astra Honda Motor perlu mempertimbangkan faktor hukum, etika bisnis, dan komitmen terhadap kepuasan pelanggan agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan transparan. Pertama, faktor hukum meliputi: PT. Astra Honda Motor perlu bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti rangka ESAF yang cacat, memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, dan memberikan informasi tentang cacat produk dengan jelas kepada konsumen. Kedua, etika bisnis dan komitmen terhadap kepuasan pelanggan meliputi: PT. Astra Honda Motor berkewajiban untuk menanggapi keluhan konsumen secara cepat dan efektif serta memastikan keamanan produknya. Metode penyelesaian sengketa yang digunakan untuk persoalan cacat produk rangka ESAF melalui jalur non-litigasi, terutama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dapat memberikan ganti rugi secara cepat dan efisien. Kata Kunci: kerugian, perlindungan konsumen. pertanggungjawaban hukum