AbstrakPenelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban dari PT. Astra HondaMotor yang telah merugikan konsumen atas terjadinya kerusakan pada rangkaESAF melalui dua aspek, yaitu pertanggungjawaban dari pelaku dan metodepenyelesaian sengketa yang relevan. Tujuan penelitian ini menganalisis tanggungjawab PT. Astra Honda Motor terhadap cacat produk rangka ESAF menurutUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen danmenganalisis penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PT. Astra HondaMotor terkait cacat produk rangka ESAF dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini menggunakan legalresearch (normatif). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Astra HondaMotor perlu mempertimbangkan faktor hukum, etika bisnis, dan komitmenterhadap kepuasan pelanggan agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dantransparan. Pertama, faktor hukum meliputi: PT. Astra Honda Motor perlubertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti rangka ESAF yang cacat,memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, dan memberikaninformasi tentang cacat produk dengan jelas kepada konsumen. Kedua, etikabisnis dan komitmen terhadap kepuasan pelanggan meliputi: PT. Astra HondaMotor berkewajiban untuk menanggapi keluhan konsumen secara cepat danefektif serta memastikan keamanan produknya. Metode penyelesaian sengketayang digunakan untuk persoalan cacat produk rangka ESAF melalui jalur nonlitigasi, terutama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dapatmemberikan ganti rugi secara cepat dan efisien.Kata Kunci: kerugian, perlindungan konsumen. pertanggungjawaban hukum