Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformulasi Anggaran Wajib Pendidikan di Indonesia: Analisis Preskriptif Menuju Kebijakan Fiskal Yang Berkelanjutan Kemenangan, Angling Nugroho; Lisno Setiawan
Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI) Vol. 6 No. 2 (2024): Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI)
Publisher : Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian, Keuangan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33827/akurasi2024.vol6.iss2.art254

Abstract

Alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN menjadi topik yang hangat untuk diperdebatkan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi telah mencoba memberikan interpretasi atas makna mandatory spending anggaran pendidikan. Belajar dari pengalaman pandemi dan pertimbangan keberlanjutan fiskal di masa yang akan datang, diperlukan kajian lebih lanjut dan mendalam terhadap basis perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan di Indonesia, baik di masa normal maupun darurat. Penelitian ini menggunakan metode preskriptif analisis untuk memberikan rekomendasi dan alternatif solusi dalam mereformulasi basis perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang berasal dari Konstitusi UUD 1945, RUU APBN TA 2025 beserta Nota Keuangannya, postur APBN, bahan tayangan/press release resmi dari Kementerian Keuangan/pihak terkait lainnya yang relevan dengan penelitian, data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, surat kabar harian, majalah, media online, kamus, dan lain sebagainya, serta perbandingan dengan best practice negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua alternatif yang dapat dijadikan dasar redefinisi perhitungan anggaran pendidikan dalam APBN, yakni, pertama, berbasis belanja operasional, dan kedua, basis produk domestik (PDB) bruto. Basis belanja operasional dapat digunakan untuk mengupayakan efisiensi pada belanja operasional dengan tetap menjaga sarana dan prasarana pendidikan. Sementara basis PDB menawarkan kepastian dan harmonisasi dalam masa darurat. Kedua alternatif ini dapat menjadi pelengkap dalam menghadirkan belanja yang berkualitas dalam anggaran pendidikan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
The Intersection of Human Rights and Bioethics in International Law (A Comparative Study of Genetic Technology Regulation in the Asean Region Wagiman Martedjo; Lisno Setiawan
Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 24 No. 1 (2026): Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu sosial
Publisher : Pengurus Pusat Perkumpulan Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia (PIANI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63309/dialektika.v24i1.965

Abstract

This study explores the relationship between Human Rights (HAM), bioethical principles, and the international legal framework in responding to the rapid development of genetic technology. The background of this study is based on the legal vacuum and ethical dilemmas related to genetic editing, cloning, and DNA manipulation that have the potential to violate human dignity and the right to genetic integrity. The main problem arises when scientific innovation exceeds the speed of legal regulation, thus triggering the risk of genetic discrimination and the commodification of life. The formulation of the problem in this study is: (1) How are bioethical principles integrated into international human rights instruments to regulate genetic technology? and (2) How do the legal policies of ASEAN countries compare in protecting their citizens from the misuse of genetic technology? The research method used is normative juridical using a conceptual approach to examine bioethical theory, a legislative approach to international instruments such as the Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, and a comparative approach in the ASEAN region (particularly a comparison between Indonesia, Singapore, and Thailand). The results of the study indicate that although international instruments have laid the foundation for protecting human dignity, implementation at the ASEAN regional level is still very fragmented. Singapore has highly permissive regulations for biomedical advancement, while other countries still rely on general ethical norms without a strong legal framework. In conclusion, harmonization of scientific progress and the protection of fundamental rights is necessary to prevent genetic technology from harming humanity. Suggestions include the establishment of legally binding ASEAN regional bioethics guidelines and the strengthening of domestic legislation that specifically prohibits genetic discrimination.