Setiap desa di Indonesia telah diperkirakan menerima Dana Desa dengan kisaran yang berbeda-beda setiap tahunnya. Dengan adanya Dana Desa diharapkan kesejahteraan masyarakat desa terus mengalami peningkatan, dan menjadikan desa-desa di Indonesia menjadi desa maju. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui segala kendala yang terjadi di pemerintahan desa berkaitan pengelolaan Dana Desa. Penelitian dilakukan di Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, mengunakan pendekatan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data yang dipilih yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Pucanglaban telah sesuai dengan PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang ada di Desa telah menggunakan 5 tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa berupa Sumber Daya Perangkat Desa yang belum semua menguasai perkembangan teknologi yang ada dan kebijakan terkait pengelolaan dana desa yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya mengalami perubahan. Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa Pucanglaban telah menarapkan SAP No. 71 Tahun 2010 namun dalam penyajian laporan keuangannya belum sesuai dengan Pernyataan Nomor 01 tentang penyajian Laporan Keuangan.