Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang bagaimana Imam Thabathaba’i seorang pembesar syi’ah menafsirkan ayat-ayat hukum secara kontekstual dalam kitab terkenalnya yakni tafsir al-Mizan. Peneltian ini menggunakan metode library research yakni mengumpulkan data-data terkait penafsiran ayat-ayat hukum secara kontekstual dalam tafsir al-Mizan dan menggunakan buku-buku serta artikel pendukung terhadap pembahasan ini. Hasil dari pembahasan ini ialah bahwa Imam Thabathaba’i membuat kitab tafsirnya dengan latar belakang desakan dari mahasiswanya yang mengharuskan kodifikasi terhadap kajiannya selama kuliah, metode penafsiran dalam kitab tafsir al-Mizan tidak berbeda jauh dengan penafsiran pada umunya namun pada kesimpulan tafsirnya selalu membawa pendapat imam-imam suci mereka, serta penafsirannya kental dengan corak falsafi. Thabathaba’i dalam menafsirkan ayat tentang hukum nikah mut’ah pada Q.S. an-Nisa’ ayat 24 dan tentang hukum waris pada Qs.an-Nisa’ ayat 7. Berdasarkan konteks ayat yang mengacu pada sejarah dihalalkannya nikah mut’ah pada saat perang terjadi dan Thabathaba’i juga menjelaskan bagaimana pernikahan itu tetap dihalalkan sampai pada saat ini oleh aliran syi’ah yang ia anut. Nikah Mut’ah itu sendiri telah menjadi simbol dari syi’ah sehingga jika tidak melakukannya maka bukan dari bagian dari syi’ah begitulah menurut pendapat salah satu pendiri fiqh syi’ah. Ayat hukum nikah mut’ah pada Q.S. an-Nisa’ ayat 24 tersebut ada riwayat Ibnu Abbas mengatakan bahwa ada tambahan lafaz qira’at yang menjadikan ayat itu dasar dibolehkannya nikah mut’ah