muma, muma muma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Kepatuhan Hukum dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada Baitul Maal Wat Tamwil di Indonesia ( Studi pada KSPPS BMT Nurma Kebumen) muma, muma muma; Sodikin, Sodikin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3393

Abstract

Penelitain ini berangkat dari kegelisahan penulis dengan praktik beberapa BMT di Indonesia yang dalam operasionalnya tidak melandaskan pada aturan perundang-undangan yang ada sebagai contoh dalam hal pemberlakuan jaminan dalam pembiayaan di BMT sebagian besar tidak didasarkan pada hukum jaminan yang berlaku di Indonesia yakni harus dalam bentuk akta notaril namun praktiknya banyak yang hanya dengan akta di bawah tangan. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Empiris yang mana penulis berusaha untuk menggali bagaimana peran pengawasan pada BMT selama ini yang mana masih banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan hukum dalam operasionalisasi BMT dan bagaimana sejatinya supremasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam kaitanya dengan BMT di Indonesia. Hasil penelelitian ini yakni mengenai internal kelembagaan BMT apabila memilih berbadan hukum Koperasi maka tunduk pada Undang- Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, dan apabila memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas, BMT tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan mengenai kaitanya BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro maka tunduk pada Undang-Undang No.1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan dalam kaitanya dengan Pengawasan BMT tunduk pada Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan namun sayangnya hingga saat ini masih sangat sedikit BMT yang mendaftarkan izin sebagai LKM kepada OJK sehingga pengawasan OJK kepada BMT belum dapat dijalankan secara maksimal. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada BMT merupakan akibat dari tidak dilaksanakanya aturan mengenai pengawasan lembaga yang sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku yakni seharusnya pengawasan BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro dilakukan oleh OJK. Untuk menghindari hal ini seharusnya pemerintah saling berkordinasi guna menegakan aturan yang berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan agar tercapai lembaga keuangan Mikro khususnya BMT yang kredibel dan terpercaya.