Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengalami peningkatan kasus intoleransi yang kerap kali mengatasnamakan agama. Berdasarkan laporan tahunan dari Setara Institute, angka intoleransi beragama di Indonesia masih mengkhawatirkan, terutama dalam bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas, penolakan pembangunan tempat ibadah, serta aksi kekerasan terhadap kelompok tertentu. Pada tahun 2023 terdapat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Fenomena ini semakin menguatkan urgensi studi tentang nilai-nilai toleransi. Artikel ini membahas nilai toleransi beragama dalam Al-Qur'an dengan pendekatan studi komparatif antara penafsiran klasik dan kontemporer. Melalui analisis terhadap tafsir ayat-ayat yang berkaitan dengan kerukunan antaragama, artikel ini menggali pandangan para ulama klasik seperti Ath-Thabari, Ibnu Katsir, dan Al-Qurthubi, serta perbandingannya dengan ulama kontemporer seperti Buya Hamka dan Quraish Shihab. Dengan menelusuri metodologi dan konteks sosial yang melatarbelakangi penafsiran mereka, penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana nilai toleransi dalam Al-Qur'an dapat direinterpretasikan dalam konteks modern, serta kontribusi pemikiran mereka dalam menciptakan kerukunan antaragama di Indonesia. Hasil penelitian iniĀ memberikan perspektif baru mengenai pentingnya pemahaman yang inklusif dalam studi Al-Qur'an dan perannya dalam mempromosikan toleransi di masyarakat multikultural