Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Brt). Chaerannisa, Amelia; Sujatno, Adi
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.460

Abstract

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa Indonesia. Kekerasan domestik yang banyak menelan korban perempuan (terutama istri) terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik dilakukan secara tersembunyi di dalam rumah maupun dilakukan di luar rumah. Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan bagaimanakah pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan hukum normatif, yakni pendekatan hukum yang dilakukan dengan menelaah norma-norma tertulis sehingga merupakan data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal. Dan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Terhadap Klien Asimilasi Rumah oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Masa Pundi Covid-19 di Bapas Kelas I Wilayah DKI Jakarta Manawati; Sujatno, Adi; Santoso, Iman
Poltanesa Vol 23 No 1 (2022): Juni 2022
Publisher : P3KM Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51967/tanesa.v23i1.933

Abstract

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, pihak Bapas melakukan kebijakan kegiatan asimilasi berupa bimbingan dan pengawasan secara langsung dihentikan dan dilakukan secara daring atau online. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologi) untuk mendapatkan hasil penelitian tentang pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien asimilasi rumah pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Permenkumham No. 32/2020 tidak efektif dikarenakan terdapat hambatan seperti SDM, kesadaran masyarakat (keluarga dan lingkungan), sehingga klien asimilasi melakukan tindak pidana lagi. Upaya yang dilakukan mengatasi hambatan tersebut, seperti penambahan dan penguatan SDM PK, perubahan aturan dan kebijakan mengikuti perkembangan penanganan pandemi Covid-19, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan pendekatan-pendekatan seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Analisa Putusan Bebas Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid.Sus/2019). Jelita, Tetty; Sujatno, Adi
Postulat Vol 2 No 2 (2024): POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/postulat.v2i2.1738

Abstract

One of the diseases that continues to afflict Indonesia is corruption, perpetrated by various groups, including the legislative, executive, law enforcement, and bureaucratic sectors, from the central government down to the regional and village levels. Corruption is considered an extraordinary crime due to its massive impact in both the short and long term. Not only does it harm the state, but it also brings suffering to the people. The formulation in this research is: how is the application of criminal sanctions against perpetrators of corruption crimes? And how does the judge's reasoning lead to an acquittal in the Supreme Court decision number 2298 K/Pid.Sus/2019 on a corruption case? The research method used is a normative juridical approach. The normative juridical approach is a method based on primary legal materials by examining theories, concepts, legal principles, and regulations related to this research. The findings of this study reveal that criminal law governing corruption crimes is derived from special criminal law, namely Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. The types of criminal penalties that judges can impose on perpetrators of corruption crimes include the death penalty if committed under "certain circumstances." Circumstances that can be grounds for increased penalties include corruption involving: (1) funds allocated for disaster relief, (2) national natural disasters, (3) the handling of widespread social unrest, (4) efforts to mitigate the economic and monetary crisis, and (5) repeat offenses. In addition to the death penalty, corruption perpetrators may also face imprisonment and fines.Regarding the Supreme Court decision number 2298 K/Pid.Sus/2019, which acquitted the defendant in the case of the embezzlement of Bank Mandiri funds amounting to IDR 1.8 trillion, the author argues that the ruling is not appropriate. This is due to the defendant's negligence in carrying out their duties, which resulted in state losses of IDR 1.8 trillion. Additionally, a report from the Supreme Audit Agency (BPK) revealed findings of state losses amounting to IDR 1.83 trillion. The BPK found irregularities in the credit disbursement by Bank Mandiri's Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1. The irregularities were found in the process of application, analysis, approval, use, and repayment of the credit.