Pelaksanaan kebijakan pelaporan pemilik manfaat korporasi atau disebut beneficial ownership di Indonesia merupakan hal yang baru untuk diterapkan dan memainkan peran penting dalam mencegah berbagai tindak pidana keuangan termasuk tindak pidana pencucian uang serta melacak maupun mencegah aktivitas pendanaan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana implementasi penerapan kebijakan pelaporan pemilik manfaat oleh Perseroan Terbatas dilakukan di Indonesia, dan penerapan sanksi bagi Perseroan Terbatas yang tidak mematuhi ketentuan mengenai ketentuan pelaporan pemilik manfaat. Penelitian ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan penelitian hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekunder yang mencakup buku, jurnal ilmiah serta hasil penelitian akademik yang relevan dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Bahwa instansi yang berwenang dalam melaksanakan kebijakan pengawasan pemilik manfaat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menerima serta mengelola data pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan Terbatas, dan terdapat sanksi yang dapat diterapkan apabila Perseroan Terbatas tidak melaksanakan ketentuan pelaporan pemilik manfaat dengan baik. Namun berdasarkan temuan, terdapat kekurangan yang sangat signifikan jika kita dibandingkan ketentuan yang di rekomendasikan oleh Financial Action Task Force, di mana negara anggota diminta memiliki langkah penerapan hukum pidana bagi Perseroan Terbatas yang melanggar pelaporan Pemilik Manfaat.