Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Kepala Adat Suku Dayak Ketungau Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk studi kasus. Menurut adat setempat, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat pada masyarakat Adat Dayak Ketunggau Desa Pelimping Baru beserta Lembaga Adatnya, adapun penyelesaian sengketa batas tanah melalui tiga (3) tingkatan yakni : Tingkat RT, diselesaikan oleh Dewan Adat Desa Pelimping Baru, Tingkat Dusun, diselesaikan oleh Ketua Adat Desa Pelimping Baru, Tingkat Desa, diselasaikan oleh Temenggung Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Ketunggau Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang adanya sanksi bagi pihak yang bersengketa dengan membayar seluruh kerugian dalam penyeleaian sengketa batas tanah sebesar 40 Rial ( satuan uang dalam hukum adat ) dan tanah tersebut di kembalikan kepada pihak yang berhak. Upaya yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat untuk menyelesaikan Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang adalah yaitu dengan memberikan teguran dan penjelasan kepada pihak yang bersengketa agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang serupa.